Selasa, 02 April 2013

Menjadi Konsumen Cerdas Itu Wajib

Konsumen Cerdas



Di jaman yang sudah modern ini banyak sekali perkembangan. Salah satunya bisnis perdagangan. Semakin berkembangnya jaman,semakin bertambahnya pula kebutuhan masyarakat. Ini membuat bisnis perdagangan semakin berkembang dan sudah menjamur ke pelosok desa. Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat membuat para produsen memperoleh keuntungan yang meningkat pula. Di sisi lain ada pihak konsumen yang merasa diuntungkan dan ada pula yang masih merasa dirugikan. Nah,agar kita tidak lagi menjadi konsumen yang dirugikan mari kita simak uraian tentang konsumen dibawah ini.

KONSUMEN ? ? ?
Apa itu konsumen? Tentunya anda sudah tahu bahwa konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa yang telah tersedia dalam masyarakat, baik itu untuk kepentingan sendiri,keluarga,maupun orang lain. Sebagai konsumen kita harus mengetahui hak dan kewajiban dari konsumen. Mengapa? Karena ini merupakan suatu cara agar kita merasa dirugikan oleh para pelaku usaha. Untuk hak dan kewajiban dari konsumen adalah sebagai berikut:
*HAK KONSUMEN
1. Mendapatkan pelayanan yang tulus prima dari pelaku usaha.
2. Mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi barang.
3. Memilih barang sesuai kebutuhan.
4. Diterima keluhan yang disampaikan konsumen.
5. Mendapat ganti rugi atas kelalaian pelaku usaha.
*KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Mengikuti petunjuk dan/atau prosedur pemakaian barang.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
3. Membayar dengan benar sesuai jumlah barang yang dibeli.

Sebagai konsumen sendiri kita harus bisa menjadi konsumen cerdas. Lho mengapa kita harus menjadi konsumen cerdas? Terus apa itu konsumen cerdas? Nah,menjadi konsumen cerdas sangatlah penting untuk meminimalisir kerugian yang kita alami dari ulah para pelaku usaha. Konsumen cerdas memiliki arti yaitu konsumen yang berani memperjuangkan haknya sebagai konsumen apabila barang yang dibeli tidak layak jual atau tidak sesuai ketentuan. Untuk menjadi konsumen cerdas,perlu anda perhatikan hal-hal di bawah ini :

1. Tegakkan hak dan kewajiban anda sebagai konsumen.
Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban. Maka dari itu tegakkanlah hak anda bila anda mendapatkan barang yang anda beli dalam kategori tidak layak jual,namun anda juga harus memperhatikan kewajiban anda sesuai UUPK.

2. Telitilah sebelum membeli.
Usahakanlah untuk selalu teliti agar anda tidak salah dalam membeli. Sebisa mungkin anda mengetahui keadaan barang yang anda beli. Dan apabila ada barang yang masih kurang anda ketahui,maka tanyakanlah kepada pemilik usaha agar anda bisa mengetahui keadaan barang tersebut.

3. Perhatikan label dan masa kadaluarsanya.


Konsumen harus lebih kritis dalam megetahui kondisi barang. Dan pastikan dalam barang tersebut terdapat label antara lain: komposisi,tanggal produksi,aturan pakai,serta masa berlakunya. Dan apabila anda membeli barang elektronik,pastikan anda menerima kartu garansi. Dan yang lebih penting lagi perhatikan tanggal kadaluarsa suatu barang yang berkategori food. Karena banyak dijumpai barang-barang yang sudah kadaluarsa namun tetap saja dijual.

4. Pastikan barang sesuai standart mutu K3L.
Konsumen diajak untuk lebih akrab dengan barang yang sudah berstandart SNI,karena produk yang berstandart SNI lebih terjamin kualitasnya. Perlu anda ketahui,di Indonesia masih banyak produk yang belum berstandart SNI. Sebagai contoh informasi yang saya dapat dari http://ditjenspk.kemendag.go.id/ sebagai berikut :


"Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.__Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)."

Maka dari itu anda perlu berhati-hati dalam memilih produk.

5. Belilah sesuai kebutuhan.
Anda sebagai konsumen harus benar-benar memilih produk sesuai kebutuhan anda.

Nah apabila anda mengalami sesuatu yang sangat merugikan anda sebagai konsumen,anda dapat mengadukan ke:

1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.

2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:_Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;_Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.

3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.

4. PEMERINTAH,_Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya._Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id_Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id

5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.

Dapatkan info selengkapnya mengenai konsumen cerdas di http://ditjenspk.kemendag.go.id/





posted from Bloggeroid

33 komentar:

  1. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

    Artikel diatas sangat relevan dan semoga memberikan manfaat kepada semua pihak

    BalasHapus
  2. harus...jadi konsumen yang cerdas memilah dan memilih barang
    sebab ada yang mengatakan

    pembeli aadlah raja
    dan pembeli disini dikatakan sebagai konsumen

    alangkah lucunya raja yang tertipu diri sendiri -salah pilih-

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya. Seorang raja harus mendapatkan pelayanan yang baik.

      Hapus
  3. sip, meskipun konsumen haknya dilindungi undang2, sebagai konsumen, kita juga harus cerdas dan teliti.. karena barang dan jasa yg kita beli, ya buat kita juga :)

    goodluck buat lombanya yaa.. semoga menang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sip. Soalnya masih banyak pelaku usaha yang nakal. Tapi însya Allah q g lho,walaupun q karyawan darî pelaku usaha

      Hapus
    2. siiip deeh.. saya juga, istri dari pelaku usaha hehehhe

      Hapus
    3. Wah semoga sukses usahanya. Amien

      Hapus
  4. ini buat lomba Direktorat Konsumen ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya. Ada apa bang? Ikutan juga ya?

      Hapus
    2. sebenernya sih pengen ikutan.
      tapi lombanya terlalu formal, nggak sesuai sama karakter saya

      Hapus
    3. Sip. Biar g nambahin saingan

      Hapus
  5. jadi konsumen harus cerdas emang , apa lagi konsumen jaman sekarang nggak memperhatikan bobotnya, CONGRATS ya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Konsumen sekarang lebih mementingkan keinginan bukan kebituhan

      Hapus
  6. Wih komplit banget tulisannya ...
    Menurut gue sih, masih bnyk konsumen yg belum terjamin keamanannya..
    Entah emang yang nipu pinter atau gimana ...

    Yaaaah, jadinya balik lagi ke konsumennya harus teliti dan smart.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener. Pemilik usaha sekarang bnyak yg curang untuk mendapat laba yang maksimal?

      Hapus
  7. sepertinya konsumen kalau sudah butuh barang udah gak pikir lama lagi untuk ngebeli barangnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itulah yang harus diperbaiki dari konsumen itu sendiri.

      Hapus
  8. yap. jadi konsumen jangan asal beli saja. mesti teliti dan berhati2. juga harus selektif..
    tapi kalau beli permen kopiko sebungkus kayaknya langsung babat aja tuh :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaupun permen tapi tetap pastikan masa kadaluarsanya ya.

      Hapus
  9. kasian kalo hari gini masih ada konsumen yang belum cerdas :)))
    masih aja bisa ditipu2 :|

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kasihan juga. Semoga kamu gak pernah tertipu ok...

      Hapus
  10. wihh benar-benar post yang bergizih tinggi..
    wkwk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wkwkwk
      wah aku makan aja ya biar dapat gizi tinggi

      Hapus
  11. Semoga sukses kontesnya...
    ini juga bisa jadi referensi untuk ikut kontes neh...

    ---> Saran
    kalau bisa name + url untuk komentar diaktifkan, oke
    Salam
    ZaenuriAchmad.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah aku g bisa boz. Maklum kurang pengetahuan masalah blog
      Hehe

      Hapus
  12. soal memperhatikan label makanan yg biasanya banyak diabaikan , terutama aku sendiri

    BalasHapus
  13. hhhmm betul banget jadi konsumen emang harus cerdas lah, ikutan kontes SEO ya?? sukses :)

    BalasHapus
  14. untung gue konsumen cerdas...hehe

    BalasHapus
  15. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus