Konsumen Cerdas
Di jaman yang sudah modern ini banyak sekali perkembangan. Salah satunya bisnis perdagangan. Semakin berkembangnya jaman,semakin bertambahnya pula kebutuhan masyarakat. Ini membuat bisnis perdagangan semakin berkembang dan sudah menjamur ke pelosok desa. Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat membuat para produsen memperoleh keuntungan yang meningkat pula. Di sisi lain ada pihak konsumen yang merasa diuntungkan dan ada pula yang masih merasa dirugikan. Nah,agar kita tidak lagi menjadi konsumen yang dirugikan mari kita simak uraian tentang konsumen dibawah ini.
KONSUMEN ? ? ?
Apa itu konsumen? Tentunya anda sudah tahu bahwa konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa yang telah tersedia dalam masyarakat, baik itu untuk kepentingan sendiri,keluarga,maupun orang lain. Sebagai konsumen kita harus mengetahui hak dan kewajiban dari konsumen. Mengapa? Karena ini merupakan suatu cara agar kita merasa dirugikan oleh para pelaku usaha. Untuk hak dan kewajiban dari konsumen adalah sebagai berikut:
*HAK KONSUMEN
1. Mendapatkan pelayanan yang tulus prima dari pelaku usaha.
2. Mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi barang.
3. Memilih barang sesuai kebutuhan.
4. Diterima keluhan yang disampaikan konsumen.
5. Mendapat ganti rugi atas kelalaian pelaku usaha.
*KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Mengikuti petunjuk dan/atau prosedur pemakaian barang.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
3. Membayar dengan benar sesuai jumlah barang yang dibeli.
Sebagai konsumen sendiri kita harus bisa menjadi konsumen cerdas. Lho mengapa kita harus menjadi konsumen cerdas? Terus apa itu konsumen cerdas? Nah,menjadi konsumen cerdas sangatlah penting untuk meminimalisir kerugian yang kita alami dari ulah para pelaku usaha. Konsumen cerdas memiliki arti yaitu konsumen yang berani memperjuangkan haknya sebagai konsumen apabila barang yang dibeli tidak layak jual atau tidak sesuai ketentuan. Untuk menjadi konsumen cerdas,perlu anda perhatikan hal-hal di bawah ini :
1. Tegakkan hak dan kewajiban anda sebagai konsumen.
Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban. Maka dari itu tegakkanlah hak anda bila anda mendapatkan barang yang anda beli dalam kategori tidak layak jual,namun anda juga harus memperhatikan kewajiban anda sesuai UUPK.
2. Telitilah sebelum membeli.
Usahakanlah untuk selalu teliti agar anda tidak salah dalam membeli. Sebisa mungkin anda mengetahui keadaan barang yang anda beli. Dan apabila ada barang yang masih kurang anda ketahui,maka tanyakanlah kepada pemilik usaha agar anda bisa mengetahui keadaan barang tersebut.
3. Perhatikan label dan masa kadaluarsanya.
Konsumen harus lebih kritis dalam megetahui kondisi barang. Dan pastikan dalam barang tersebut terdapat label antara lain: komposisi,tanggal produksi,aturan pakai,serta masa berlakunya. Dan apabila anda membeli barang elektronik,pastikan anda menerima kartu garansi. Dan yang lebih penting lagi perhatikan tanggal kadaluarsa suatu barang yang berkategori food. Karena banyak dijumpai barang-barang yang sudah kadaluarsa namun tetap saja dijual.
4. Pastikan barang sesuai standart mutu K3L.
Konsumen diajak untuk lebih akrab dengan barang yang sudah berstandart SNI,karena produk yang berstandart SNI lebih terjamin kualitasnya. Perlu anda ketahui,di Indonesia masih banyak produk yang belum berstandart SNI. Sebagai contoh informasi yang saya dapat dari http://ditjenspk.kemendag.go.id/ sebagai berikut :
"Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.__Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)."
Maka dari itu anda perlu berhati-hati dalam memilih produk.
5. Belilah sesuai kebutuhan.
Anda sebagai konsumen harus benar-benar memilih produk sesuai kebutuhan anda.
Nah apabila anda mengalami sesuatu yang sangat merugikan anda sebagai konsumen,anda dapat mengadukan ke:
1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:_Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;_Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
4. PEMERINTAH,_Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya._Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id_Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.
Dapatkan info selengkapnya mengenai konsumen cerdas di http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Di jaman yang sudah modern ini banyak sekali perkembangan. Salah satunya bisnis perdagangan. Semakin berkembangnya jaman,semakin bertambahnya pula kebutuhan masyarakat. Ini membuat bisnis perdagangan semakin berkembang dan sudah menjamur ke pelosok desa. Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat membuat para produsen memperoleh keuntungan yang meningkat pula. Di sisi lain ada pihak konsumen yang merasa diuntungkan dan ada pula yang masih merasa dirugikan. Nah,agar kita tidak lagi menjadi konsumen yang dirugikan mari kita simak uraian tentang konsumen dibawah ini.
KONSUMEN ? ? ?
Apa itu konsumen? Tentunya anda sudah tahu bahwa konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa yang telah tersedia dalam masyarakat, baik itu untuk kepentingan sendiri,keluarga,maupun orang lain. Sebagai konsumen kita harus mengetahui hak dan kewajiban dari konsumen. Mengapa? Karena ini merupakan suatu cara agar kita merasa dirugikan oleh para pelaku usaha. Untuk hak dan kewajiban dari konsumen adalah sebagai berikut:
*HAK KONSUMEN
1. Mendapatkan pelayanan yang tulus prima dari pelaku usaha.
2. Mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi barang.
3. Memilih barang sesuai kebutuhan.
4. Diterima keluhan yang disampaikan konsumen.
5. Mendapat ganti rugi atas kelalaian pelaku usaha.
*KEWAJIBAN KONSUMEN
1. Mengikuti petunjuk dan/atau prosedur pemakaian barang.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi.
3. Membayar dengan benar sesuai jumlah barang yang dibeli.
Sebagai konsumen sendiri kita harus bisa menjadi konsumen cerdas. Lho mengapa kita harus menjadi konsumen cerdas? Terus apa itu konsumen cerdas? Nah,menjadi konsumen cerdas sangatlah penting untuk meminimalisir kerugian yang kita alami dari ulah para pelaku usaha. Konsumen cerdas memiliki arti yaitu konsumen yang berani memperjuangkan haknya sebagai konsumen apabila barang yang dibeli tidak layak jual atau tidak sesuai ketentuan. Untuk menjadi konsumen cerdas,perlu anda perhatikan hal-hal di bawah ini :
1. Tegakkan hak dan kewajiban anda sebagai konsumen.
Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban. Maka dari itu tegakkanlah hak anda bila anda mendapatkan barang yang anda beli dalam kategori tidak layak jual,namun anda juga harus memperhatikan kewajiban anda sesuai UUPK.
2. Telitilah sebelum membeli.
Usahakanlah untuk selalu teliti agar anda tidak salah dalam membeli. Sebisa mungkin anda mengetahui keadaan barang yang anda beli. Dan apabila ada barang yang masih kurang anda ketahui,maka tanyakanlah kepada pemilik usaha agar anda bisa mengetahui keadaan barang tersebut.
3. Perhatikan label dan masa kadaluarsanya.
Konsumen harus lebih kritis dalam megetahui kondisi barang. Dan pastikan dalam barang tersebut terdapat label antara lain: komposisi,tanggal produksi,aturan pakai,serta masa berlakunya. Dan apabila anda membeli barang elektronik,pastikan anda menerima kartu garansi. Dan yang lebih penting lagi perhatikan tanggal kadaluarsa suatu barang yang berkategori food. Karena banyak dijumpai barang-barang yang sudah kadaluarsa namun tetap saja dijual.
4. Pastikan barang sesuai standart mutu K3L.
Konsumen diajak untuk lebih akrab dengan barang yang sudah berstandart SNI,karena produk yang berstandart SNI lebih terjamin kualitasnya. Perlu anda ketahui,di Indonesia masih banyak produk yang belum berstandart SNI. Sebagai contoh informasi yang saya dapat dari http://ditjenspk.kemendag.go.id/ sebagai berikut :
"Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.__Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)."
Maka dari itu anda perlu berhati-hati dalam memilih produk.
5. Belilah sesuai kebutuhan.
Anda sebagai konsumen harus benar-benar memilih produk sesuai kebutuhan anda.
Nah apabila anda mengalami sesuatu yang sangat merugikan anda sebagai konsumen,anda dapat mengadukan ke:
1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:_Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;_Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
4. PEMERINTAH,_Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya._Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id_Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.
Dapatkan info selengkapnya mengenai konsumen cerdas di http://ditjenspk.kemendag.go.id/
posted from Bloggeroid
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
BalasHapusBeberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Artikel diatas sangat relevan dan semoga memberikan manfaat kepada semua pihak
Terimakasih
Hapusharus...jadi konsumen yang cerdas memilah dan memilih barang
BalasHapussebab ada yang mengatakan
pembeli aadlah raja
dan pembeli disini dikatakan sebagai konsumen
alangkah lucunya raja yang tertipu diri sendiri -salah pilih-
Ya. Seorang raja harus mendapatkan pelayanan yang baik.
Hapussip, meskipun konsumen haknya dilindungi undang2, sebagai konsumen, kita juga harus cerdas dan teliti.. karena barang dan jasa yg kita beli, ya buat kita juga :)
BalasHapusgoodluck buat lombanya yaa.. semoga menang
Sip. Soalnya masih banyak pelaku usaha yang nakal. Tapi însya Allah q g lho,walaupun q karyawan darî pelaku usaha
Hapussiiip deeh.. saya juga, istri dari pelaku usaha hehehhe
HapusWah semoga sukses usahanya. Amien
Hapusini buat lomba Direktorat Konsumen ya ?
BalasHapusIya. Ada apa bang? Ikutan juga ya?
Hapussebenernya sih pengen ikutan.
Hapustapi lombanya terlalu formal, nggak sesuai sama karakter saya
Sip. Biar g nambahin saingan
Hapusjadi konsumen harus cerdas emang , apa lagi konsumen jaman sekarang nggak memperhatikan bobotnya, CONGRATS ya :)
BalasHapusKonsumen sekarang lebih mementingkan keinginan bukan kebituhan
HapusWih komplit banget tulisannya ...
BalasHapusMenurut gue sih, masih bnyk konsumen yg belum terjamin keamanannya..
Entah emang yang nipu pinter atau gimana ...
Yaaaah, jadinya balik lagi ke konsumennya harus teliti dan smart.
Bener. Pemilik usaha sekarang bnyak yg curang untuk mendapat laba yang maksimal?
Hapussepertinya konsumen kalau sudah butuh barang udah gak pikir lama lagi untuk ngebeli barangnya
BalasHapusItulah yang harus diperbaiki dari konsumen itu sendiri.
Hapusyap. jadi konsumen jangan asal beli saja. mesti teliti dan berhati2. juga harus selektif..
BalasHapustapi kalau beli permen kopiko sebungkus kayaknya langsung babat aja tuh :D
Walaupun permen tapi tetap pastikan masa kadaluarsanya ya.
Hapuskasian kalo hari gini masih ada konsumen yang belum cerdas :)))
BalasHapusmasih aja bisa ditipu2 :|
Iya kasihan juga. Semoga kamu gak pernah tertipu ok...
Hapuswihh benar-benar post yang bergizih tinggi..
BalasHapuswkwk
Wkwkwk
Hapuswah aku makan aja ya biar dapat gizi tinggi
Semoga sukses kontesnya...
BalasHapusini juga bisa jadi referensi untuk ikut kontes neh...
---> Saran
kalau bisa name + url untuk komentar diaktifkan, oke
Salam
ZaenuriAchmad.com
Wah aku g bisa boz. Maklum kurang pengetahuan masalah blog
HapusHehe
soal memperhatikan label makanan yg biasanya banyak diabaikan , terutama aku sendiri
BalasHapusPerlu dibenahi bro
Hapushhhmm betul banget jadi konsumen emang harus cerdas lah, ikutan kontes SEO ya?? sukses :)
BalasHapusIya. Terimakasih
Hapusuntung gue konsumen cerdas...hehe
BalasHapusSip itu
HapusRebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009